• Headline

    Suka Menonton Film? Beginilah Hukum Menurut Islam




    Pertunjukkan dan film merupakan salah satu sarana hiburan yang banyak disukai oleh orang-orang. Namun, banyak orang muslim yang masih bertanya tentang hukum menonton film, pertunjukkan, atau sejenisnya. Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

    Menurut Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya “Tuntas Memahami Halal dan Haram”, menonton film, pertunjukkan, dan sebagainya itu salah sattu sarana hiburan yang sifatnya sama dengan cara hiburan lainnya. Itu artinya, hiburan itu bisa dimanfaatkan ke dalam sesuatu yang baik ataupun yang buruk.

    Pada dasarnya, segala sarana hiburan yang kita pilih tidak ada masalah dan tidak ada salahnya. Kita bebas memilih sesuai dengan kesukaan kita, seperti memilih menonton film atau pertunjukkan. Jadi, hukumnya itu semua balik lagi kepada penggunaan dan pemanfaatannya.

    Membahas detail tentang film dan pertunjukkan, ia termasuk sesuatu yang halal dan juga baik selama memenuhi persyaratan berikut.

    Pertama, konten di dalam film harus bersih dan jauh dari ajaran yang menyimpang akidah, syariat, dan etika dalam Islam. Adapun cerita-cerita yang mengajarkan keburukan, membangkitkan naluri keduniaan, ataupun mengajak penonton untuk berbuat dosa.

    Untuk hal itu, seorang muslim harus bisa memilih film yang baik. Jangan menonton film yang buruk, menyebarkannya, ataupun terlibat dalam proses pembuatannya.

    Kedua, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh melalaikan kewajiban kita. Boleh saja kita menonton film-film yang baik, tetapi kita tidak boleh mengabaikan kewajiban agama maupun kewajiban dunia, seperti shalat lima waktu.

    Seperti firman Allah SAW dalam QS. Al-Maun (107) : 4-5, “Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” Maka dari itu, apabila kita sedang menonton film dan telah masuk waktu shalat, jangan lupa untuk shalat terlebih dahulu sebelum melanjukan untuk menonton film dan pertunjukkan.

    Ketiga, terhindar dari ikhtilat, yaitu percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Mengapa demikian? Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah dan subhat, terlebih jika pertunjukkan yang kita tonton ada di tempat gelap.

    Menurut hadist riwayat al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir, “Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal bagi dirinya.”

    Jadi, seseorang boleh saja menonton film dan pertunjukkan asalkan ketiga syarat di atas bisa terpenuhi sehingga tidak menyalahi hukum Islam. Tentu sesuatu yang baik akan menghantarkan kita kepada sesuatu yang baik pula.

    Sumber : Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya “Tuntas Memahami Halal dan Haram”

    No comments